iklan

Tekanan RAKYAT Untuk Sang PRESIDEN !!! Usai Rapat, Jokowi dikabarkan Bakal Berhentikan Ahok

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tekanan RAKYAT Untuk Sang PRESIDEN !!! Usai Rapat, Jokowi dikabarkan Bakal Berhentikan Ahok
Jakarta – Secara mendadak, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buru-buru meninggalkan Gedung Balai Kota. Rupanya dia dipanggil oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sekitar pukul 17.15 WIB, Ahok kembali ke Balai Kota dan langsung buru-buru masuk ke ruang kerjanya. Dia enggan membeberkan apa yang dia bahas bersama Megawati.
Beredar kabar, pertemuan itu membahas status terdakwa yang mengancam jabatannya. Rencananya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan segera menonaktifkan Ahok dari Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu diamini oleh orang dekat Jokowi. Orang yang biasa di Istana Negara ini mengatakan, kalau Jokowi sudah mengambil keputusan untuk menonaktifkan Ahok.
“Santer terdengar bakal diberhentikan,” kata sumber tersebut kepada Kriminalitas.com, Sabtu (18/2/2017).
Sebelumnya, Jokowi memang sudah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pendapat Mahkamah Agung (MA) soal status Ahok. Dia berjanji akan tunduk pada putusan yang dibuat oleh MA. Jika MA menilai Ahok
harus diberhentikan sementara, pemberhentian akan segera diproses.
Namun tampaknya, MA enggan terseret dalam polemik status Ahok. Hal itu terlihat ketika mereka tidak akan mengeluarkan fatwa seperti yang diminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
“MA kalau mengeluarkan fatwa harus berhati-hati karena mempertimbangkan dampak positif dan negatif dalam menerbitkan fatwa. Kami harus menjaga independensi hakim yang sedang menyidangkan perkara itu, tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan,” kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Hingga kini, Tjahjo sendiri belum mempunyai alasan kuat untuk memberhentikan Ahok. Dia menganggap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah multi tafsir. Alhasil, Tjahjo menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir,” ujar Tjahjo.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan kalau pemberhentian Ahok baru bisa terlaksana setelah vonis majelis hakim. Sebab, percuma saja jika jaksa menuntut Pasal 156a namun ternyata hakim memvonis beda.
“Jaksa bisa menuntut misalnya 156a, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan. Jadi bukan tergantung dari tuntutan jaksa, tapi tuntutan hakim seperti apa,” papar Prasetyo. (Kricom/rev)
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Tekanan RAKYAT Untuk Sang PRESIDEN !!! Usai Rapat, Jokowi dikabarkan Bakal Berhentikan Ahok"

Posting Komentar